Berita

Back to list

07/06/17

Ketentuan Kode Etik

Sehubungan banyaknya mitra bisnis FM yang melakukan penjualan produk-produk FM dengan tidak mematuhi kode etik dan peraturan FM WORLD Indonesia. Seperti menjual product FM, melalui Marketplace sperti ( T*k*p*d*d*a, B*k*l*p*k, L*z*d* atau sejenisnya atau cara lainnya yang bertentangan dengan aturan-aturan penjualan langsung ( seperti menjual product melalui marketplace dibawah harga kataloq ). Hal tersebut sudah melanggar kode etik dan peraturan FM WORLD Indonesia ( pasal 3 alinea 3.1.19 )

“ Distributor yang menjual produk-produk FM WORLD tidak boleh menjualnya ditoko-toko, kios, stand ataupun tempat tetap lainnya, titik penjualan eceran yang terorganisir, dan juga melalui website internet atau cara lain yang bertentangan dengan aturan-aturan penjualan langsung”.

Sesuai Pasal 4 dalam kode etik mengenai Sistem sanksi yang berlaku dalam hal pelanggaran kewajiban oleh anggota FM WORLD CLUB, alinea 4.1 dan  4.1.1:

“FM WORLD Indonesia berhak mengakhiri HAK distributornya sehubungan dengan rekomendasi ( pensponsoran ) anggota baru FM WORLD Club. Pemberhentian tersebut akan mengakibatkan selama-lamanya atau sementara waktu, yang akan di tentukan dalam dokumen pemberhentian “

Jika masih ditemukan pelanggaran tersebut, maka FM WORLD Indonesia akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan kode etik dan peraturan FM WORLD Indonesia