Peluang Bisnis


Menjadi Mitra Bisnis

Menjadi Mitra Bisnis

Langkah 1: Temukan sponsor Anda

 

Setiap Mitra harus memiliki Sponsor (orang yang akan menjadi pembimbing dan mitra dalam menjalankan bisnis FM WORLD mereka). Anda harus memilih sponsor anda pada tahap awal untuk menandatangani Perjanjian Kemitraan dengan FM. Jika anda tidak mengenal satupun distributor atau Mitra Bisnis FM WORLD, anda dapat menghubungi kantor dan anda akan dipandu dalam mencari Sponsor yang cocok. Sebelum memilih Sponsor, anda harus berhati-hati mempertimbangkan keputusan anda, karena anda tidak dapat mengganti Sponsor anda. Untuk Registrasi secara online, jika anda tidak mengisi data dalam kolom Sponsor, Sponsor anda akan dipilih secara otomatis.

 

Step 2: Pendaftaran

 

Anda dapat mendaftar dengan cara yang mudah :

Jika anda mengenal Mitra Bisnis (Distributor) FM WORLD, cara terbaik untuk registrasi adalah meminta mereka untuk menyediakan Formulir Perjanjian Kemitraan. Mitra Bisnis yang sama dapat menjadi sponsor anda atau Sponsor Referring (jika struktur anda langsung dibawah Mitra Bisnis lain ).
Ketika anda menerima Perjanjian Kemitraan , mohon lengkapi semua data, lampirkan foto copy Kartu Tanda Pengenal anda dan tanda tangani (Anda dan Sponsor anda).
Anda kemudian harus mengirim Perjanjian yang telah ditandatangani (kertas putih, simpan bagian yang kuning) ke kantor pusat kami (Jakarta).
Untuk mempercepat proses registrasi, anda dapat mengirim Formulir Perjanjian Kemitraan yang telah di scan ke kantor FM WORLD melalui surat elektronik (email) ke alamat berikut webregistration@fmgroup.co.id.

Anda juga dapat lebih cepat dan lebih mudah daftar online di website kami dengan mengikuti link berikut : Pendaftaran Online. Mohon isi dengan hati-hati formulir pendaftaran, pilih starterkit tertentu yang anda butuhkan, lampirkan semua dokumen dan pilih koleksi/metode pembayaran, secara cepat anda akan memliki akes penuh menjadi Mitra Bisnis FM WORLD.
Ketika anda masuk sebagai Mitra Bisnis baru, anda akan menerima password sementara dan login melalui e-mail. Ketika anda log in untuk pertama kali anda akan butuh mengganti password sementara untuk satu dari pilihan anda utuk mengakses Zona Mitra (Distributor).

Bagi calon member baru yang melakukan registrasi melalui website, setelah mengisi formulir pendaftaran online, wajib mengirim scan identitas diri (KTP/SIM/Passport) ke email webregistration@fmgroup.co.id. Juga keterangan mengenai pemilihan, Starter Kit 100, 30 & 5, Nama & ID recruiter/yang merekomendasikan. FM tidak akan memproses calon member baru yang tidak melengkapi persyaratan tersebut.

 

Langkah 3: Beli Starter Kits

 

Hanya dengan biaya Rp 50.000 bahkan gratis ( dengan syarat & ketentuan yang berlaku),Anda dapat terdaftar menjadi anggota baru. Anda akan menerima paket yang kami sebut starter kitmarketing material (katalog, marketing plan, dokumen dan formulir) dan tester parfum secara gratis. Paket ini kami sebut sebagai Starter Kit.

Starter Kit merupakan alat dasar bagi Mitra Bisnis, dimana di dalamnya terdiri dari sampel parfum – 5, 30 atau 100. Anda dapat mengecek harganya sebagai berikut disini.Segera pilih Starter kit sesuai kebutuhan Anda, dan Anda siap memulai bisnis ini. Selamat bergabung!

 

Langkah 4: Validasi Pendaftaran

 

Jika anda memiliki permintaan pendaftaran melaui fax atau email, formulir pendaftaran akan dikirim kepada anda berbarengan dengan starterkit anda.
Setelah menerima formulir tersebut, Anda harus mengisi semua data yang belum lengkap, lampirkan fotocopy kartu tanda pengenal anda dan tandatangani sendiri Perjanjian Kemitraan Bisnis. Anda kemudian harus mengirimnya ke kantor kami yang terletak di Jakarta dalam waktu 30 hari.

Selama waktu tersebut anda adalah Conditional Partner, maksudnya anda memiliki hak untuk membeli dan mensponsori orang baru tetapi dalam waktu Perjanjian asli terkirim ke FM WORLD anda tidak bias menerima Komisi anda atau bonus lainnya.

Perjanjian Kemitraan Bisnis harus dilengkapi sebenar-benarnya, sehingga data mitra baru dapat dengan tepat dimasukkan ke system. Mohon jangan lupa untuk melampirkan salinan Kartu Identitas (KTP) dan Nomor Pajak anda.