Berita

Back to list

16/12/14

Pengumuman Waktu Transfer

Dear FM Business Partner

Sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia nomor 16/18/DPSP, maka mulai tanggal 15 Desember 2014 nominal transaksi Real Time Gross Settlement (RTGS) adalah lebih besar dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Untuk transaksi dengan nominal sama dengan atau lebih kecil dari Rp. 100.000.000,- dapat menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) atau yang dikenal juga dengan LLG (waktu transfer ke lain bank 2-3 hari kerja)

Berikut ini kami informasikan transaksi yang masuk kategori kliring:

  1. Transfer tunai antar bank (contoh: transfer tunai dari Mandiri ke BCA)
  2. E-banking (transfer menggunakan e-banking) ke lain bank
  3. Mobile banking (Mandiri)

Karena waktu kliring yang lama di bank, maka dengan ini kami sarankan supaya memperhatikan waktu transfernya terutama saat penutupan promo dan akhir bulan (tutup point). Karena apabila order dilakukan saat promo/tutup point berlangsung akan tetapi dananya belum masuk direkening kami maka order kami anggap cancel / atau diproses dengan harga yang berlaku setelah promo/tutup point berakhir.

Sehubungan dengan pengumuman diatas, Management FM Group Indonesia menghimbau apabila order ingin diproses dihari yang sama, maka sebaiknya pembayaran dilakukan melalui transfer via ATM.

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapakan terima kasih.

 

Management FM Group Indonesia

Hendrik Pelafu